SEJARAH SINGKAT PASPAMPRES
Pasukan
Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) lahir spontan bersama dengan
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran
TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan,
terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden.
Para pemuda yang berasal dari kesatuan tokomu kosaku tai berperan
sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda ex Peta (Pembela Tanah Air)
berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi
keamanan pada awal kemerdekaan Republik
Indonesia sangat
memprihatinkan, dan di beberapa daerah terjadi pertempuran sebagai
respon atas keinginan penjajah Belanda untuk menduduki kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ketika keselamatan Presiden mulai terancam
dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda, maka pada tanggal 3 Januari
1946 diputuskan untuk menyelamatkan Presiden Republik Indonesia ke
Yogyakarta.
Dalam
pelaksanaan operasi penyelamatan saat itu telah terjadi kerja sama
antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Untuk
mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang
baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946
dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Meskipun
pada masa itu para pengawal Presiden tidak dalam satu komando, mereka
telah mampu mengatasi berbagai percobaan pembunuhan terhadap Presiden
Republik Indonesia. Menyikapi banyaknya percobaan pembunuhan tersebut,
pada tanggal 6 Juni 1962 dibentuk Satuan Pengamanan Presiden yang diberi
nama Resimen Cakra Birawa. Setelah tiga tahun bertugas kesatuan ini
dilikuidasi karena proses sejarah.
Pada
tahun 1966 berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima ABRI Nomor
Sprin/75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966 dibentuk Satgas Pomad Para
dengan dua Batalyon Pomad Para sebagai inti dibantu Denkav, Korsik dari
Kodam Jaya, Batalyon II PGT, Batalyon Brimob serta Batalyon Infanteri
531/Para Raider dengan tugas mengawal Kepala Negara Republik Indonesia
dan Istana Negara serta melaksanakan tugas-tugas Protokoler Kenegaraan.
Satgas Pomad berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer dengan
unsur-unsurnya antara lain terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu
Batalyon Infantri Para Raiders serta satu Detasemen Kavaleri
Panser.Batalyon I Pomad para berkedudukan di jalan Tanah Abang II
Jakarta, dengan tugas pokok melaksanakan pengawalan terhadap Presiden
dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara asing setingkat
Kepala Negara, dan melaksanakan pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana
Merdeka Selatan serta kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Batalyon II Pomad Para berkedudukan di Ciluer Bogor dengan tugas
melaksanakan pengawalan istana Bogor, Istana Cipanas serta membantu
Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya. Detaseman
Kavaleri Kodam Jaya tetap di BP kan ke satgas Pomad sedangkan Yonif 531
Para Raiders ditarik kembali untuk bertugas di lingkungan Angkatan Darat
sesuai dengan perkembangan Organisasi di lingkungan TNI Angkatan Darat,
Batalyon II Pomad Para akhirnya dilikuidasi.
PERKEMBANGAN ORGANISASI
Berdasarkan
Surat perintah Menhankam/Pangab Nomor Sprin 54/I/1976 tanggal 13
januari 1976 satgas Pomad di BP kan kepada Pom ABRI dengan tugas sebagai
Pasukan Pengawal Presiden dengan sebutan Paswalpres. Selanjutnya sesuai
dengan Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988 tanggal 16 Pebruari 1988
Paswalpres masuk dalam Struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan
selanjutnya sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal
Presiden berubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden dengan titik berat
tugas pengamanan disamping juga tugas pengawalan.
Berdasarkan
keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres
tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan
dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung
jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta
Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya
termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara
Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun
diluar.
Selanjutnya
berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/I/2010 tanggal 20
Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi
sebagai berikut :
1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan
2.
Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan,
Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas.
4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
5. Unsur pelaksana terdiri dari :
a.
Grup A, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak
dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
b.
Grup B, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak
dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
c.
Grup C, berkekuatan 2 detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak
dekat terhadap tamu negara dan keluarganya, serta 1 detasemen latihan
bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
d. Batalyon Pengawal dan Protokoler Kenegaraan.
e. Skuadron Kavaleri Panser.
f. Detasemen Musik (Densik).
Lambang satuan bedasakan Keputusan Pangab Nomor Kep/157/III/1995 tanggal 17 Maret 1995, lambang satuan Paspampres adalah “SETIA WASPADA“, dengan gambar : lambang negara Bhineka Tunggal Ika dilatarbelakangi oleh Perisai Merah Putih dan dilingkari oleh Padi dan Kapas.
Demikian
sekilas sejarah singkat Pasukan Pengamanan Presiden dengan berbagai
peristiwa kejadian, kemajuan dan perkembangannya seirama dengan
perkembangan TNI. Akhirnya kami mohon do'a restu dalam berbenah diri
meningkatkan kemampuan serta melanjutkan tugas pengabdian demi kejayaan
bangsa dan negara Republik Indonesia, somoga Tuhan Yang Maha Esa selalu
melimpahkan taufik rahmat dan hidayahnya kepada kita sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar