Rabu, 03 Oktober 2012

Teknis Hukuman Mati di Indonesia

Eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati bom Bali sudah tinggal menghitung hari. Umur Imam Samudra cs pun praktis sudah di ujung penghabisannya, apalagi segala macam upaya yang dilakukan tim pembelanya untuk merubah atau mengurangi hukuman sudah mencapai titik akhir pula. Dari banding sampai grasi ke Presiden semua ditolak. Bahkan satu upaya hukum lain yang sebenarnya tidak terlalu jelas manfaatnya yaitu uji materiil tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati-pun ditolak juga.
Di sini saia tertarik untuk membahas mekanisme atau tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Tata cara pelaksanaan pidana mati itu sendiri pemformalannya dalam tata perundangan Indonesia juga mengalami perjalanan yang cukup panjang. Pada dasarnya ketika Indonesia dijajah Belanda pidana mati sudah ada. Tata cara pelaksannannya adalah dengan cara dihukum gantung. Setelah Jepang masuk menjajah Indonesia menggantikan Belanda teknis pidana mati menjadi melalui hukum tembak ala militer, dan diteruskan pemerintah Indonesia sampai saat ini.

Setelah Indonesia merdeka penetapan tata cara atau mekanisme pelaksanaan pidana mati ini diformalkan dalam Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 dan tercatat dalam Lembaran Negara 1964 Nomor 38. Penetapan Presiden ini kemudian diundangkan 27 April 1964 melalui UU No 2/Pnps/1964 dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang dengan UU Nomor 5 tahun 1969.
Masuk ke masalah teknis, pertama adalah tempat dimana si terpidana akan di pidana tembak mati. Berdasarkan pasal 2 undang-undang tersebut tempat pelaksanaan eksekusi adalah di wilayah hukum pengadilan dimana putusan tingkat pertama dijatuhkan. Dalam kasus Imam Samudra cs maka lokasinya berada di Bali. Selain itu berdasarkan pasal yang sama Imam Samudra tidak bisa dieksekusi sendiri. Imam Samudra harus dikesekusi pada waktu dan tempat yang sama dengan Amrozi dan Ali Gufron karena putusan hukuman mati dijatuhkan dalam satu putusan.
Kedua adalah mengenai waktu dan lokasi. Pihak yang berhak menentukan adalah Polda tempat eksekusi dengan memperhatikan nasehat Kejaksaan karena kejaksaan adalah penanggung jawab pelaksanaan pidana mati ini. Maksimal tiga hari (3 x 24 jam) sebelum pelaksanaan si terpidana harus sudah diberi tahu dan si terpidana berhak untuk menyampaikan pesan terakhirnya dengan dititipkan Kejaksaan. Khusus bagi terpidana yang sedang hamil maka pelaksanaan pidana mati menunggu empat puluh hari pasca terpidana melahirkan.
Ketiga adalah siapa saja yang berhak menghadiri pelaksanaan tembak mati. Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh dilaksanakan di depan umum serta dilaksanakan secepat dan sesederhana mungkin. Kejaksaan sebagai penanggung jawab pelaksanaan wajib hadir. Kepala Polisi Daerah atau perwira yang ditunjuk juga wajib hadir sebagai pemimpin pelaksanaan. Pembela juga berhak hadir atas permintaan sendiri atau terpidana untuk menjadi saksi. Selain itu diundang pula dokter untuk memastikan kematian terpidana. Terakhir rohaniawan apabila diperlukan juga dapat dihadirkan saat pelaksanaan untuk menguatkan hati terpidana.
Keempat yaitu tim penembak. Tim penembak ini terdiri dari satu Regu Penembak dari Brigade Mobil (Brimob) dengan anggota seorang Bintara, 12 orang tamtama dan di pimpin satu orang perwira.
Kelima yaitu persiapan pelaksanaan. Terpidana datang ke lokasi dengan pengawalan secukupnya dan dengan mengenakan pakaian yang sederhana. Terpidana berhak memilih apakah ia hendak ditutup matanya atau tidak. Terpidana bisa menjalani hukuman dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut, tergantung kebutuhan. Jika diperlukan terpidana juga dapat diikat pada sebuah sandaran khusus. Regu penembak juga segera menempati posisinya dengan senjata sudah terisi peluru. Jarak tembak sendiri minimal 5 meter dan maksimal 10 meter.
Keenam, pelaksanaan hukuman. Setelah jaksa memerintahkan hukuman segera dilaksanakan maka tim pengiring (polisi, rohaniawan, pembela) harus segera menjauhkan diri dari terpidana. Perwira mengangkat pedangnya sebagai tanda agar Regu Tembak mengarahkan senjatanya ke jantung korban. Ketika pedang disentakan ke bawah maka berarti itu adalah tanda perintah penembakan dan regu penembak pun menembak terpidana. Apabila setelah penembakan terpidana terlihat belum mati maka Kepala Regu memerintahkan bintara untuk menembak jarak dekat terpidana tepat di atas telinganya sebagai tembakan pamungkas. Untuk memperoleh kepastian terpidana sudah meninggal, maka dokter dapat dimintai bantuannya.
Keempat, pasca pelaksanaan hukuman. Setelah pelaksanaan maka jenazah terpidana diserahkan kepada kerabat atau sahabat terpidana untuk dikuburkan. Apabila tidak ada kerabat atau sahabat yang menerima jenazahnya maka penguburan diserahkan kepada Negara berdasarkan agama yang dianut terpidana. Kejaksaan juga tidak boleh lupa membuat Berita Acara Pelaksanaan Hukuman mati ini.
Seperti itulah teknis pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Tata cara pelaksanaan ini tercantum dalam UU No 2/Pnps/1964. Pemerintah sudah mengupayakan terjadinya pelaksanaan hukuman mati yang wajar dan tidak menyiksa. Aparat pelaksananya pun sudah jelas dan netral. Tidak seperti saat eksekusi Saddam Husein di Irak dimana terlihat sekali si pelaksana sangat membenci Saddam Husein. Bahkan pelaksanaannya menurut saia terlihat barbar karena ada banyak yang menyaksikan dan meneriakkan nama Muqtada (al Sadr) yang merupakan musuh Saddam. Ada unsur balas dendam di sini. Saia harap pelaksanaan hukkuman di Indonesia tidak sperti itu.
Satu yang agak mengehrankan dari yang saia lihat di televise koq tampaknye eksekusi hukuman mati Imam Samudra cs akan dilakukan di Nusakambangan.Padahal sesuai amanah Undang-Undang tersebut tempat eksekusi harusnya di tempat putusan tingkat pertama dijatuhkan yaitu di Bali. Apa kasus Imam Samudra ini termasuk kasus special? Atau jangan-jangan wartawan-wartawan dikibuli Kejaksaan? Semua wartawan sudah kumpul di Cilacap ternyata si terpidananya nggak ada di situ. Kabarnya Lapas Batu sekarang tertutup untuk umum. Terus bagaiman kita tahu Imam Samudracs ada di situ? Jangan-jangan mereka sudah di Bali. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar