Rabu, 07 November 2012

Pendidikan Guru

 
 
 
 
 
Mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 tentang SPN (Standar Pendidikan Nasional), pendidika profesi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1 atau D IV non Kependidikan yang memiliki bakat serta minat untuk menjadi guru sehingga bisa menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik  sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 pada pendidikan anak usia dini jalur pendidika formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
 
Ada 2 jenis penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Yaitu: pendidikan profesi guru pasca S1 kependidikan dan pendidikan profesi guru pasca S1 / D IV non kependidikan. jadi bila kita lulusan dari D IV atau S1 non kependidikan, kita masih bisa menempuh pendidikan profesi guru pada beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang menyelenggarakan prndidikan profesi guru. 
 
Berikut ini adalah daftar Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang memiliki program Pendidikan profesi Guru:
 
  • UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN - YOGYAKARTA
  • UNIVERSITAS NEGERI MALANG - MALANG
  • UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - SEMARANG
  • UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA - SOLO
  • UNIVERSITAS NEGERI SURAKARTA - SOLO
  • UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG - MALANG
  • UNIVERSITAS JEMBER - JEMBER, JAWA TIMUR
  • UNIVERSITAS NEGERI MAKASAR - MAKASAR
  • UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA - SURABAYA
  • UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA - SINGARAJA, BALI
  • UNIVERSITAS NEGERI MANADO - MANADO
  • UNIVERSITAS ISLAM MALANG - MALANG
  • UNIVERSITAS ISLAM LAMPUNG - LAMPUNG
  • UNIVERSITAS AIRLANGGA - SURABAYA
  • UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA - JAKARTA
 
Sedangkan syarat untuk dapat mengikuti program pendidikan profesi guru adalah sebagai berikut:
 
  1. Telah lulus pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
  2. Pernah / sedang mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Berprofesi sebagai guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Berprofesi sebagai guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
  5. Memiliki NUPTK.
  6. Telah memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  7. Memiliki beberapa prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga.
  8. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
  9. Memiliki Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  10. Memiliki Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar